Sabtu

Teori Receptio in Complexu

Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Guru Besar di Delf dan Penasihat bahasa-bahasa Timur dan Hukum Islam pada Pemerintah kolonial Belanda.

Inti dari teori ini adalah sebagai berikut: “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum agama itu dengan setia”.

Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.

Dengan berlandas pada teori yang dikemukakannya itu, maka van den Berg menggambarkan hukum Adat itu sebagai hukum yang terdiri hukum agama dan penyimpangan-penyimpangannya.

Teori van den Berg ini mendapat banyak tentangan dari para sarjana, antara lain:

1. Prof. Snouck Hurgronje dalam bukunya “De Atjehers” Jilid I;
2. Mr. van Ossenbruggen dalam bukunya “Oorsprong en eerste ontwikkeling van testeer en voog dijrecht”;
3. Mr. I.A. Nederburgh dalam bukunya “Wet en Adat” Jilid I;
4. Mr. C. van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adat-recht van Nederlans Indie”;
5. dan lain-lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar