Sabtu

ISTILAH PERUNDANG-UNDANGAN HINDIA BELANDA

NB: Sebelum anda membaca tulisan ini ada baiknya anda memahami terlebih dahulu istilah hukum adat sbb: Istilah HUKUM ADAT adalah terjemahan dari istilah ADAT RECHT. Istilah Adat Recht ini pertama kali dikemukakan oleh Dr. Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya “De Atjehers” (1893-1894). Selanjutnya istilah Adat Recht digunakan oleh Prof. Dr. Cornellis van Vollenhoven sebagai istilah di dalam ilmu pengetahuan hukum dalam bukunya yang berjudul:
1. Het Adatrecht van Nederland Indie (Jilid I sampai III) (1901-1933);
2. Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910);
3. De Ontdekking van het Adatrecht (1928).
Selanjutnya secara resmi istilah Adat Recht ini ada di dalam Stb. 1929-221 jo 487 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1929.

Di kalangan pakar Barat ada juga yang menggunakan istilah yang lain, seperti:

1. NEDERBURG - Wetten Adat

2. JUYNBOLL - Handleiding tot de kennis van de Mohammedansche wet

3. SCHEUER - Het personenrechts voor de Inlanders op Java en Madura

Dalam perundang-undangan Hindia Belanda, tidak secara keseluruhan menggunakan istilah Adat Recht. Ada beberapa peristilahan yang maksudnya adalah sama dengan hukum adat. Istilah-istilah dimaksud dapat disebutkan sebagai berikut:

1. GODS DIENTIGE WETTEN, INSTELLINGEN EN GEBRUIKEN (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan). Istilah ini digunakan dalam Pasal 75 ayat (3) Regeling Reglement (RR);
2. GODS DIENTIGE WETTEN EN OUDE HERKOMSTEN (Peraturan-peraturan Keagamaan dan Naluri Lama). Istilah ini digunakan dalam Pasal 78 ayat (2) Regeling Reglemen (RR);
3. INSTILLINGEN DES VOLK (Lembaga-lembaga Rakyat). Istilah ini digunakan dalam Pasal 128 ayat (4) Indische Staats Regeling (IS);
4. MET HUNNE GODS DIENTEN EN GEWOONTEN SAMENHANGEN DE RECHTSREGELEN (Aturan-aturan Hukum yang Berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Istilah ini digunakan dalam Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staats Regeling (IS);
5. GODS DIENTIGE WETTEN, VOLKS INSTILLINGEN EN GEBRUIKEN (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan);
6. ADAT RECHT (Hukum Adat) , istilah ini digunakan dalam Stb. 1929 No. 221 jo 487.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar