Sabtu

THE LAW

The ESCORT legal KNOWLEDGE

Legal knowledge was science that his object the law studied legal details, the origin, the shape, the principle, system the distribution kind, the source, the development, the function, the position of the law in the community. Study the law as the sign, the phenomenon, the life of humankind when and when then (universal). The method studied the law that is: The idealist's

1. methods: the realisation of the certain values = justice

2. methods normative: the analysis of the law as system the autonomous and free abstract thought

3. sociological methods: the law as the implement to arrange the community, factor that influenced the formation of the law.

4. methods histories: saw the history of the law = the past and now

5. systematic methods: the law as system

6. comparative methods, compared between the legal structure that was valid in one Country.

translation >>


PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum mempelajari seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat. Menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal). Metode mempelajari hukum yaitu :

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hukum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hukum.
4. metode histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hukum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hukum yang berlaku di satu Negara .


"HUKUM ADAT"

Sesungguhnya antara istilah Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah Adat Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu saja dapat disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis.

Istilah Adat Recht (sebagaimana yang dimaksudkan oleh Snouck Hurgronje, van Vollenhoven, dan Ter Haar) ialah hukum yang terdiri dari Hukum Asli dari zaman Melayu Polinesia dan Hukum Rakyat Timur Asing termasuk unsur-unsur agama yang mempengaruhi Hukum Asli di daerah-daerah. Pengertian Hukum Adat sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta (1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama. Ada kesamaan antara Adat Recht dengan Hukum Adat, oleh karena pada pokoknya Adat Recht merupakan unsur yang tidak tertulis, dan dimaksud dengan Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis. Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup. Dalam perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca sebagai semua hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk perundang-undangan, baik yang berlaku dalam penyelenggaraan ketata negaraan/pemerintahan maupun yang modern, baik yang merupakan hukum kebiasaan maupun hukum keagamaan.

Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum Adat

Ada empat faktor penting yang mempengaruhi perkembangan hukum Adat. Faktor-faktor tersebut adalah:

1.Faktor magi dan animisme:
Pada masyarakat hukum adat, faktor magi dan animisme ini pengaruhnya begitu besar dan tidak atau belum dapat terdesak oleh agama-agama yang kemudian datang. Hal ini terlihat dalam ujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber pada kepercayaan kepada kekuasaan atau kekuatan gaib yang dapat dimohon bantuannya.

2. Faktor Agama:
Adanya pengaruh dari agama-agama yang masuk kemudian ke Indonesia dan dianut oleh masyarakat hukum adat bersangkutan, seperti agama Hindu, agama Islam, dan agama Kristen.

3. Faktor kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan hukum adat:
Kekuasaan yang lebih tinggi dari persekutuan adat ini adalah kekuasaan yang mempunyai wilayah yang lebih luas dari persekutuan hukum adat seperti Kerajaan dan Negara.

4. Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing:
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Bahkan kekuasaan asing ini yang menyebabkan hukum adat terdesak dari beberapa bidang kehidupan hukum. Selain itu, alam pikiran Barat yang dibawa oleh orang-orang asing (Barat) ke Indonesia dan kekuasaan asing dalam pergaulan hukumnya, sangat mempengaruhi perkembangan cara berpikir orang Indonesia. Sebagai contoh dapat dikemukakan proses individualisering di kota-kota yang berjalan lebih cepat dari pada masyarakat di pedesaan.

Hukum Adat Tidak Mengenal Asas Legalitas

Berlainan dengan hukum kriminal Barat, hukum Adat tidak mempunyai sistem pelanggaran yang tertutup. Hukum adat tidak mengenal sistem “prae-existente regels”, artinya tidak mengenal sistem pelanggaran hukum yang ditetapkan terlebih dahulu sebagaimana dalam “asas legalitas” yang tertuang dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Seluruh lapangan hidup menjadi batu ujian perihal apa yang dilarang dan apa yang dibolehkan. Tiap-tiap perbuatan atau tiap-tiap situasi yang tidak selaras dengan atau yang memperkosa keselamatan masyarakat, keselamatan golongan famili atau keselamatan teman semasyarakat (anggota famili, dan sebagainya), dapat merupakan pelanggaran hukum.

Dengan demikian maka di dalam hukum Adat, suatu perbuatan yang tadinya tidak merupakan delik adat, pada suatu waktu dapat dianggap oleh hakim atau oleh kepala adat sebagai perbuatan yang menentang tata tertib masyarakat sedemikian rupa, sehingga dianggap perlu diambil upaya adat (adatreaksi) guna memperbaiki hukum.

Adat-Istiadat dan Hukum Adat

Dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat-istiadat dan hukum adat. Suatu adat-istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (Hukum Adat). Tentang bagaimana perubahan itu sehingga menimbulkan hukum Adat, dapat dikemukakan beberapa pendapat sarjana, antara lain:

Van Vollehoven: dikatakan olehnya bahwa suatu peraturan adat, tindakan-tindakan (tingkah laku) yang oleh masyarakat hukum adat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para Kepala Adat dan petugas hukum lainnya, maka peraturan-peraturan adat itu bersifat hukum.

Ter Haar: dikatakan olehnya bahwa hukum Adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, hakim, rapat adat, perangkat desa dan lain sebagainya yang dinyatakan di dalam atau di luar persengketaan. Saat penetapan itu adalah existential moment (saat lahirnya) hukum adat itu. (dibaca tentang: teori beslissingenleer yang dikemukakan oleh Ter Haar)

Prof. Soepomo: mengatakan bahwa suatu peraturan mengenai tingkah-laku manusia (“rule of behaviour”) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan-peraturan itu.

Selanjutnya dikatakan oleh Prof. Soepomo bahwa tiap peraturan adat adalah timbul, berkembang dan selanjutnya lenyap dengan lahirnya peraturan baru. Demikian pula dengan peraturan baru ini yang juga akan berkembang dan selanjutnya lenyap karena tergantikan oleh peraturan baru yang sesuai dengan perubahan perasaan keadilan yang hidup dalam hati nurani masyarakat hukum adat pendukungnya. Begitu seterusnya, keadaan ini digambarkan sebagaimana halnya jalannya ombak dipesisir samudra.

Teori Receptio in Complexu

Teori receptio in complexu ini dikemukakan oleh Mr. W.C. van den Berg, Guru Besar di Delf dan Penasihat bahasa-bahasa Timur dan Hukum Islam pada Pemerintah kolonial Belanda.

Inti dari teori ini adalah sebagai berikut: “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum agama itu dengan setia”.

Tegasnya menurut teori ini, kalau suatu masyarakat itu memeluk suatu agama tertentu, maka hukum Adat masyarakat yang bersangkutan adalah hukum agama yang dipeluknya itu. Kalau ada hal-hal yang menyimpang dari hukum agama yang dipeluknya, maka hal ini dianggap sebagai suatu “perkecualian/penyimpangan” dari hukum agama yang telah “in complexu gerecipieerd” (diterima secara keseluruhan) itu.

Dengan berlandas pada teori yang dikemukakannya itu, maka van den Berg menggambarkan hukum Adat itu sebagai hukum yang terdiri hukum agama dan penyimpangan-penyimpangannya.

Teori van den Berg ini mendapat banyak tentangan dari para sarjana, antara lain:

  1. Prof. Snouck Hurgronje dalam bukunya “De Atjehers” Jilid I;
  2. Mr. van Ossenbruggen dalam bukunya “Oorsprong en eerste ontwikkeling van testeer en voog dijrecht”;
  3. Mr. I.A. Nederburgh dalam bukunya “Wet en Adat” Jilid I;
  4. Mr. C. van Vollenhoven dalam bukunya “Het Adat-recht van Nederlans Indie”;
  5. dan lain-lainnya.

ISTILAH DALAM PERUNDANG-UNDANGAN HINDIA BELANDA

NB: Sebelum anda membaca tulisan ini ada baiknya anda memahami terlebih dahulu istilah hukum adat sbb: Istilah HUKUM ADAT adalah terjemahan dari istilah ADAT RECHT. Istilah Adat Recht ini pertama kali dikemukakan oleh Dr. Christian Snouck Hurgronye dalam bukunya “De Atjehers” (1893-1894). Selanjutnya istilah Adat Recht digunakan oleh Prof. Dr. Cornellis van Vollenhoven sebagai istilah di dalam ilmu pengetahuan hukum dalam bukunya yang berjudul:
1. Het Adatrecht van Nederland Indie (Jilid I sampai III) (1901-1933);
2. Een Adatwetboekje voor heel Indie (1910);
3. De Ontdekking van het Adatrecht (1928).
Selanjutnya secara resmi istilah Adat Recht ini ada di dalam Stb. 1929-221 jo 487 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1929.

Di kalangan pakar Barat ada juga yang menggunakan istilah yang lain, seperti:

1. NEDERBURG - Wetten Adat

2. JUYNBOLL - Handleiding tot de kennis van de Mohammedansche wet

3. SCHEUER - Het personenrechts voor de Inlanders op Java en Madura

Dalam perundang-undangan Hindia Belanda, tidak secara keseluruhan menggunakan istilah Adat Recht. Ada beberapa peristilahan yang maksudnya adalah sama dengan hukum adat. Istilah-istilah dimaksud dapat disebutkan sebagai berikut:

  1. GODS DIENTIGE WETTEN, INSTELLINGEN EN GEBRUIKEN (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga dan Kebiasaan-kebiasaan). Istilah ini digunakan dalam Pasal 75 ayat (3) Regeling Reglement (RR);
  2. GODS DIENTIGE WETTEN EN OUDE HERKOMSTEN (Peraturan-peraturan Keagamaan dan Naluri Lama). Istilah ini digunakan dalam Pasal 78 ayat (2) Regeling Reglemen (RR);
  3. INSTILLINGEN DES VOLK (Lembaga-lembaga Rakyat). Istilah ini digunakan dalam Pasal 128 ayat (4) Indische Staats Regeling (IS);
  4. MET HUNNE GODS DIENTEN EN GEWOONTEN SAMENHANGEN DE RECHTSREGELEN (Aturan-aturan Hukum yang Berhubungan dengan Agama-agama dan Kebiasaan-kebiasaan mereka). Istilah ini digunakan dalam Pasal 131 ayat (2) sub b Indische Staats Regeling (IS);
  5. GODS DIENTIGE WETTEN, VOLKS INSTILLINGEN EN GEBRUIKEN (Peraturan-peraturan Keagamaan, Lembaga-lembaga Rakyat dan Kebiasaan-kebiasaan);
  6. ADAT RECHT (Hukum Adat) , istilah ini digunakan dalam Stb. 1929 No. 221 jo 487.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar